Rincian Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja

I. SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Tugas Pokok :

Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung  melaksanaan  tugas  dan   fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias  serta menyediakan dan    mengoordinasikan   tenaga   ahli    yang   diperlukan    oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias  dalam melaksanakan hak  dan  fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan    administrasi    kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias;
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias;
  3. Penyelenggaraan fasilitasi rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias;
  4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan    oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias.

Rincian Tugas :

  1. Menerima  petunjuk  Pimpinan  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah.
  2. Menyusun rencana, menelaah dan  menyiapkan koordinasi perumusan kebijakan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. Menyelenggarakan   pelaksanaan   Administrasi   Keuangan dan  Pengolahan Ketatausahaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  4. Melaksanakan    tugas-tugas    yang    diberikan     Pimpinan Dewan   Perwakilan   Rakyat   Daerah   di    bidang kesekretariatan  sesuai  dengan  ketentuan  dan   peraturan yang berlaku;
  5. Melaksanakan koordinasi terhadap semua kegiatan Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan semua unsur terkait dalam pelaksanaan tugas kesekretariatan Dewan Perwakilan  Rakyat   Daerah   maupun   pihak-pihak Eksekutif;
  6. Mengoordinasikan     dan      mensistemasikan     perumusan kebijakan  yang  diputuskan  Pimpinan  Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah dalam bentuk naskah;
  7. Menyiapkan   rencana,   mengelola   dan    menelaah   semua rumusan kebijakan yang telah diputuskan oleh   Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  8. Menyelenggarakan  koordinasi  dengan Sekretariat Daerah dan  unit-unit kerja lain  yang terkait;
  9. Mengadakan     pembinaan     kepegawaian     dilingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  10. Menyiapkan penyusunan  laporan  berkala    dan     laporan lima   tahunan menjelang berakhirnya masa Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang kegiatan serta produk- produk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  11. Menyelenggarakan   pengelolaan   Administrasi   Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan  Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  12. Memberikan   saran   dan     pertimbangan   teknis    kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  13. Melaporkan    hasil    pelaksanaan    tugas    kepada    Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  14. Menyusun laporan sesuai hasil yang telah dicapai sebagaI pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
  15. Mendistribusikan tugas-tugas kepada bawahan;
  16. Melaksanakan pembinaan dan  pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  17. Melaksanakan   tugas   lain    yang   diberikan   oleh     atasan terkait dengan tugas dan  fungsinya.

 

II. KEPALA  BAGIAN  UMUM  DAN  KEUANGAN

Tugas Pokok :

Kepala Bagian umum dan keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengeloalaan urusan umum, kepegawaian, perlengkapan rumah tangga seta pengelolaan administrasi keuangan Sekretariat DPRD dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD maupun Sekretariat DPRD

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan   pengelolaan   administrasi   umum   dan kepegawaian;
  2. Pelaksanaan    pengelolaan   urusan    rumah    tangga    dan perlengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. Pelaksanaan    pengelolaan   ketertiban,    keindahan    serta keamanan rumah jabatan dan  gudang DPRD;
  4. Penyiapan perjalanan dinas Pimpinan, Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD;
  5. Pelaksanaan fungsi lain  yang diberikan oleh  atasan terkait dengan tugas dan  fungsinya.

Rincian Tugas :

  1. Mengevaluasi    rencana/program    kerja    bagian    sebagai pedoman      dalam      kurun       waktu       tertentu       untuk menjabarkan tugas-tugas yang telah ditetapkan ;
  2. Mengelola administrasi keanggotaan DPRD ;
  3. Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD ;
  4. Menyusun   laporan   kinerja    dan     anggaran    Sekretariat DPRD ;
  5. Mengumpulkan    bahan    dan      menganalisa    data      guna memberikan pertimbangan di  dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan ketatausahaan dan  kearsipan urusan dalam  di   lingkungan   Sekretariat   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias  ;
  6. Mengkoordinir  dan   mendistribusikan  tugas-tugas  kepada Kasubbag dan   pelaksana lainnya sesuai pembagian tugas baik  secara tertulis maupun lisan sehingga kegiatan lebih terarah serta bertanggungjawab dalam penyelesaian tugas ;
  7. Menganalisa  data   yang  telah  diolah  oleh   para  Kasubbag untuk bahan dalam pembuatan laporan kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias ;
  8. Memfasilitasi   perjalanan   dinas,   rapat-rapat   koordinasi, dan   konsultasi  serta  monitoring  Pimpinan  dan   Anggota Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah dan   Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
  9. Menganalisa     masalah-masalah      yang     timbul     dalam melakukan   kegiatan   umum,  kepegawaian   dan    rumah tangga   di    lingkungan    Sekretariat   Dewan    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias  ;
  10. Menyelenggarakan       pengadaan       dan         pemeliharaan perlengkapan  serta  kebutuhan  rumah  tangga  Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  11. Memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  12. Memfasilitasi  pelaksanaan  rapat-rapat  Alat   Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
  13. Menyelenggarakan         pengurusan         rumah         tangga, ketatausahaan, peralatan dan  perlengkapan ;
  14. Mengadakan  koordinasi  dan   konsultasi  dengan  bagian- bagian   di    lingkungan    Sekretariat    Dewan    Perwakilan Rakyat    Daerah    Kabupaten    Nias     untuk   mendapatkan masukan dalam penyelesaian sesuatu permasalahan ;
  15. Melaksanakan pembinaan dan  pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ;
  16. Melaksanakan   tugas   lain    yang   diberikan   oleh     atasan terkait dengan tugas dan  fungsinya.

 

II. 1 KEPALA  SUBBAGIAN  UMUM DAN  KEPEGAWAIAN

Tugas Pokok :

Melaksanakan    pengelolaan    dan     layanan    administrasi umum, kepegawaian    dan     ketatalaksanaan   Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun    rencana    kerja    subbagian    umum    dan kepegawaian ;
  2. Membagi tugas-tugas kepada bawahan sesuai arahan Kepala Bagian Umum dan  Kepegawaian agar  setiap personil merasa bertanggungjawab terhadap penyelesaian tugas;
  3. Mengisi buku agenda surat masuk dan  surat keluar ;
  4. Melaksanakan tugas-tugas   umum   dan    kepegawaian Di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
  5. Menggandakan    surat-surat    (naskah    dinas)    yang belum   masuk   bidang   tugas  bagian   lain    dan    atau menurut petunjuk pimpinan;
  6. Mendistribusikan   surat-surat   dinas   sesuai    arahan yang ada  ;
  7. Melaksanakan      tugas-tugas      kearsipan      termasuk pemeliharaan arsip dan  kerahasiaan surat;
  8. Mengelola  administrasi  kepegawaian  di   lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  9. Menghimpun data   pegawai di  lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
  10. Menyusun rencana kebutuhan pegawai ;
  11. Menyiapkan      bahan      pembinaan      pengembangan pegawai ;
  12. Menyiapkan     bahan     dalam     rangka     peningkatan disiplin pegawai dan  kesejahteraan pegawai ;
  13. Menganalisis     kebutuhan     dan       merencanakan penyediaan tenaga ahli;
  14. Melaksanakan  administrasi  Perjalanan  Dinas  rapat- rapat   koordinasi   dan    konsultasi   serta   monitoring Pimpinan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan    Sekretaris   Dewan   Perwakilan   Rakyat   Daerah Kabupaten Nias ;
  15. Melaksanakan      evaluasi      dan        pelaporan      hasil pelaksanaan      kegiatan      Subbagian      umum      dan kepegawaian ;
  16. Melaksanakan  pembinaan  dan   pengawasan  melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ;
  17. Melaksanakan  tugas  lain   yang diberikan oleh   atasan terkait dengan tugas dan  fungsinya.

 

II. 2 KEPALA SUBBAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN

Tugas Pokok :

Kepala Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas pokok menyusun, mengoordinasikan, dan melaksanakan pengelolaan program, perencanaan, pelaporan, serta administrasi keuangan Sekretariat DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun  rencana  kerja  Subbagian  Program dan Keuangan
  2. Membagi tugas-tugas kepada bawahan sesuai arahan Kepala  Bagian  Umum  dan   Keuangan  agar   setiap personil       merasa       bertanggungjawab       terhadap penyelesaian tugas ;
  3. Menginventarisasi dan menganalisis usulan program/kegiatan dari bagian-bagian di lingkungan Sekretariat DPRD.
  4. Menyusun bahan perencanaan kegiatan DPRD sesuai visi, misi, dan prioritas pembangunan daerah.
  5. Menyusun laporan capaian kinerja program/kegiatan.
  6. Melaksanakan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD sesuai ketentuan.
  7. Menyusun dokumen anggaran (RKA, DPA, DPPA, dan perubahan anggaran).
  8. Mengelola pembukuan, verifikasi, serta pertanggungjawaban keuangan.
  9. Menyusun laporan realisasi anggaran serta laporan keuangan periodik maupun tahunan.
  10. Mengendalikan penggunaan anggaran agar sesuai pagu dan aturan yang berlaku.
  11. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran Sekretariat DPRD.
  12. Mengelola data dan informasi keuangan untuk keperluan monitoring dan evaluasi.
  13. Menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) terkait bidang tugasnya.
  14. Melaksanakan  evaluasi  dan   pelaporan hasil kegiatan Subbagian Program dan  Keuangan;
  15. Melaksanakan  pembinaan  dan   pengawasan  melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ;
  16. Melaksanakan  tugas  lain   yang diberikan oleh   atasan terkait dengan tugas dan  fungsinya.

 

III. KEPALA BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Tugas Pokok :

Menyelenggarakan dan  memfasilitasi rapat Dewan Perwakilan Rakyat    Daerah,    Risalah,    Peraturan    Perundang-Undangan, Informasi dan  Keprotokolan.

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan  pelayanan  rapat-rapat  Dewan   Perwakilan Rakyat  Daerah,  risalah,  peraturan  perundang-undangan, informasi dan  keprotokolan ;
  2. Penyusunan pedoman pelaksanaan kegiatan rapat, risalah dan      peraturan    perundang-undangan,     informasi     dan keprotokolan;
  3. Pelaksanaan    pembinaan,    pengendalian,    evaluasi    dan pelaporan kegia tan rapat, risalah dan  peraturan perundang-undangan,           informasi,          humas          dan keprotokolan;
  4. Pelaksanaan fungsi lain  yang diberikan oleh  atasan terkait dengan tugas dan  fungsinya.

Rincian Tugas :

  1. Membantu  Sekretaris  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah Kabupaten  Nias   dalam  pelaksanaan  tugas   bagian   rapat dan  perundang-undangan;
  2. Memfasilitasi pelaksanaan rapat Alat  Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. Membagi     tugas     dan      melakukan     pembinaan     serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas para kepala subbagian dan  pelaksana sesuai arahan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias;
  4. Melaksanakan       dokumentasi       dan        publikasi       serta menginventarisir   permasalahan  yang   berhubungan dengan  dokumentasi  dan   Publikasi  serta  permasalahan yang  berhubungan   dengan   pemberitahuan   dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  5. Memberikan fasilitas pelaksanaan perjalanan dinas dalam kunjungan kerja/lapangan Alat  Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan   kegiatan Protokoler serta Kehumasan;
  6. Menyelenggarakan   segala   urusan   dan    kegiatan   Rapat-rapat    Paripurna    dan     Rapat-rapat    Alat      Kelengkapan Dewan;
  7. Memelihara dan  menata perpustakaan;
  8. Melaksanakan pembinaan dan  pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  9. Melaksanakan   tugas   lain    yang   diberikan   oleh     atasan terkait dengan tugas dan  fungsinya.

 

III. 1 KEPALA SUBBAGIAN PERSIDANGAN RISALAH DAN PUBLIKASI

Tugas Pokok :

Melaksanakan Pengelolaan Administrasi persidangan, risalah dan publikasi

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja subbagian persidangan, risalah dan publikasi ;
  2. Melaksanakan pengadministrasian persidangan, risalah dan publikasi ;
  3. Melaksanakan pengelolaan urusan persidangan, risalah dan publikasi ;
  4. Menyiapkan bahan persidangan, risalah dan publikasi ;
  5. Mengoordinasikan dan  mengumpulkan persidangan, risalah dan publikasi ;
  6. Menyusun      kalender     kegiatan     tahunan      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  7. Menyusun jadwal rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
  8. Menyusun  risalah  rapat  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah ;
  9. Menyusun    rencana    pelaksanaan    reses    sekaligus laporan reses ;
  10. Mengoordinasikan dan  mengendalikan tugas-tugas pendamping Alat  Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  11. Memfasilitasi  pelaksanaan  kegiatan  rapat-rapat  Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  12. Melaksanakan  pembinaan  dan   pengawasan  melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Melaksanakan  tugas  lain   yang diberikan oleh   atasan terkait dengan tugas dan  fungsinya.

 

III. 2 KEPALA SUBBAGIAN KAJIAN PERUNDANG-UNDANGAN

Tugas Pokok :

Melaksanakan kegiatan pengkajian perundang-undangan.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun   rencana   kerja   sub     bagian Kajian Perundang undangan;
  2. Melakukan pendokumentasian  peraturan perundang-undangan;
  3. Mengumpulkan  dan   menyiapkan referensi peraturan perundangundangan;
  4. Merumuskan     rancangan     produk-produk     hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
  5. Memfasilitasi  penyusunan  Peraturan  Daerah  inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
  6. Memfasilitasi   sosialisasi   Peraturan   Daerah   inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
  7. Melaksanakan    pengadministrasian     informasi    dan kegiatan        kehumasan        keprotokoleran        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
  8. Menyiapkan   informasi   dan     protokoler   perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja/lapangan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
  9. Meliput kegiatan kunjungan kerja Pimpinan dan  Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan dalam/luar daerah.
  10. Mencetak/menggandakan    buku    Peraturan    Daerah yang telah ditetapkan oleh  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  11. Mencetak   buku   kerja   Dewan   Perwakilan   Rakyat Daerah
  12. Menyiapkan    penyelenggaraan    tamu-tamu    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
  13. Memfasilitasi informasi dan  pelaksanaan kegiatan protokol Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
  14. Menata tempat ruang rapat sesuai keprotokolan
  15. Melaksanakan  pembinaan  dan   pengawasan  melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  16. Melaksanakan  tugas  lain   yang diberikan oleh   atasan terkait dengan tugas dan  fungsinya.

 

IV. KEPALA BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN

Tugas Pokok :

Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang Penganggaran dan Pengawasan.. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :

Fungsi :

  1. pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)/Kebijakan Umum Perubahan Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan;
  2. pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, dan pengoordinasian Pembahasan APBD/Perubahan APBD;
  3. pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  4. pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
  5. pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan laporan keterangan pertangung jawaban kepala daerah;
  6. pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia;
  7. pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, dan pengoordinasian aspirasi masyarakat;
  8. pelaksanaan fasilitasi kegiatan reses DPRD;
  9. pelaksanaan fasilitasi, pengoordinasian dan pelaksanaan evaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
  10. pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, dan pengoordinasian pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
  11. pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, dan pengoordinasian dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
  12. pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, dan pengoordinasian pengawasan pelaksanaan kebijakan;
  13. pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, dan pengoordinasian penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD;
  14. pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, da pengoordinasian persetujuan kerjasama daerah; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

IV. I KEPALA SUBBAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN

Tugas Pokok :

Melaksanakan pengelolaan administrasi anggaran belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan  Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja sub  bagian fasilitasi penganggaran ;
  2. Menyelenggarakan tertib administrasi anggaran ;
  3. Merencanakan penatausahaan keuangan ;
  4. Menyusun   Anggaran   yang   diperlukan   oleh    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan  Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. Menghimpun      dan        menyusun      bahan      Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan  Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  6. Menyusun   dan    menganalisis   laporan-laporan   yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran;
  7. Melaksanakan  pembinaan  dan   pengawasan  melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai(SKP);
  8. Melaksanakan  tugas  lain   yang diberikan oleh   atasan terkait dengan tugas dan  fungsinya.

 

IV. 2 KEPALA SUBBAGIAN FASILITASI PENGAWASAN

Tugas Pokok :

Kepala Subbagian Fasilitasi Pengawasan mempunyai tugas pokok menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan dukungan administrasi, data, dan pelayanan teknis untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Subbagian Fasilitasi Pengawasan
  2. Menginventarisasi bahan, data, dan informasi yang diperlukan DPRD dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan.
  3. Menyiapkan bahan administrasi untuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, dan kegiatan pengawasan DPRD lainnya.
  4. Menyusun telaahan staf dan bahan rekomendasi DPRD hasil kegiatan pengawasan.
  5. Melaksanakan pencatatan, pengarsipan, dan pendokumentasian hasil-hasil pengawasan DPRD.
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan DPRD secara berkala dan insidentil.
  7. Menyediakan informasi terkait hasil pengawasan DPRD kepada pimpinan dan anggota DPRD sesuai kebutuhan.
  8. Melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait guna kelancaran pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
  9. Melaksanakan koordinasi internal dengan bagian/subbagian lain di Sekretariat DPRD dalam penyediaan bahan pengawasan.
  10. Memberikan bimbingan, arahan, dan pembagian tugas kepada staf pelaksana di Subbagian Fasilitasi Pengawasan.
  11. Mengevaluasi hasil kerja staf serta memberikan laporan kinerja Subbagian kepada Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.