Rincian Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja
I. SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung melaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Fungsi :
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias;
- Penyelenggaraan fasilitasi rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias;
- Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias.
Rincian Tugas :
- Menerima petunjuk Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Menyusun rencana, menelaah dan menyiapkan koordinasi perumusan kebijakan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Menyelenggarakan pelaksanaan Administrasi Keuangan dan Pengolahan Ketatausahaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di bidang kesekretariatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
- Melaksanakan koordinasi terhadap semua kegiatan Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan semua unsur terkait dalam pelaksanaan tugas kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun pihak-pihak Eksekutif;
- Mengoordinasikan dan mensistemasikan perumusan kebijakan yang diputuskan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam bentuk naskah;
- Menyiapkan rencana, mengelola dan menelaah semua rumusan kebijakan yang telah diputuskan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan Sekretariat Daerah dan unit-unit kerja lain yang terkait;
- Mengadakan pembinaan kepegawaian dilingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Menyiapkan penyusunan laporan berkala dan laporan lima tahunan menjelang berakhirnya masa Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang kegiatan serta produk- produk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Menyelenggarakan pengelolaan Administrasi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Menyusun laporan sesuai hasil yang telah dicapai sebagaI pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas-tugas kepada bawahan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
II. KEPALA BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
Tugas Pokok :
Kepala Bagian umum dan keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengeloalaan urusan umum, kepegawaian, perlengkapan rumah tangga seta pengelolaan administrasi keuangan Sekretariat DPRD dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD maupun Sekretariat DPRD
Fungsi :
- Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
- Pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pelaksanaan pengelolaan ketertiban, keindahan serta keamanan rumah jabatan dan gudang DPRD;
- Penyiapan perjalanan dinas Pimpinan, Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Rincian Tugas :
- Mengevaluasi rencana/program kerja bagian sebagai pedoman dalam kurun waktu tertentu untuk menjabarkan tugas-tugas yang telah ditetapkan ;
- Mengelola administrasi keanggotaan DPRD ;
- Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD ;
- Menyusun laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD ;
- Mengumpulkan bahan dan menganalisa data guna memberikan pertimbangan di dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan ketatausahaan dan kearsipan urusan dalam di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias ;
- Mengkoordinir dan mendistribusikan tugas-tugas kepada Kasubbag dan pelaksana lainnya sesuai pembagian tugas baik secara tertulis maupun lisan sehingga kegiatan lebih terarah serta bertanggungjawab dalam penyelesaian tugas ;
- Menganalisa data yang telah diolah oleh para Kasubbag untuk bahan dalam pembuatan laporan kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias ;
- Memfasilitasi perjalanan dinas, rapat-rapat koordinasi, dan konsultasi serta monitoring Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
- Menganalisa masalah-masalah yang timbul dalam melakukan kegiatan umum, kepegawaian dan rumah tangga di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias ;
- Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan serta kebutuhan rumah tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan perlengkapan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Memfasilitasi pelaksanaan rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
- Menyelenggarakan pengurusan rumah tangga, ketatausahaan, peralatan dan perlengkapan ;
- Mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan bagian- bagian di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias untuk mendapatkan masukan dalam penyelesaian sesuatu permasalahan ;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
II. 1 KEPALA SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Tugas Pokok :
Melaksanakan pengelolaan dan layanan administrasi umum, kepegawaian dan ketatalaksanaan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Rincian Tugas :
- Menyusun rencana kerja subbagian umum dan kepegawaian ;
- Membagi tugas-tugas kepada bawahan sesuai arahan Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian agar setiap personil merasa bertanggungjawab terhadap penyelesaian tugas;
- Mengisi buku agenda surat masuk dan surat keluar ;
- Melaksanakan tugas-tugas umum dan kepegawaian Di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
- Menggandakan surat-surat (naskah dinas) yang belum masuk bidang tugas bagian lain dan atau menurut petunjuk pimpinan;
- Mendistribusikan surat-surat dinas sesuai arahan yang ada ;
- Melaksanakan tugas-tugas kearsipan termasuk pemeliharaan arsip dan kerahasiaan surat;
- Mengelola administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Menghimpun data pegawai di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
- Menyusun rencana kebutuhan pegawai ;
- Menyiapkan bahan pembinaan pengembangan pegawai ;
- Menyiapkan bahan dalam rangka peningkatan disiplin pegawai dan kesejahteraan pegawai ;
- Menganalisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli;
- Melaksanakan administrasi Perjalanan Dinas rapat- rapat koordinasi dan konsultasi serta monitoring Pimpinan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias ;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian umum dan kepegawaian ;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
II. 2 KEPALA SUBBAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
Tugas Pokok :
Kepala Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas pokok menyusun, mengoordinasikan, dan melaksanakan pengelolaan program, perencanaan, pelaporan, serta administrasi keuangan Sekretariat DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian Tugas :
- Menyusun rencana kerja Subbagian Program dan Keuangan
- Membagi tugas-tugas kepada bawahan sesuai arahan Kepala Bagian Umum dan Keuangan agar setiap personil merasa bertanggungjawab terhadap penyelesaian tugas ;
- Menginventarisasi dan menganalisis usulan program/kegiatan dari bagian-bagian di lingkungan Sekretariat DPRD.
- Menyusun bahan perencanaan kegiatan DPRD sesuai visi, misi, dan prioritas pembangunan daerah.
- Menyusun laporan capaian kinerja program/kegiatan.
- Melaksanakan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD sesuai ketentuan.
- Menyusun dokumen anggaran (RKA, DPA, DPPA, dan perubahan anggaran).
- Mengelola pembukuan, verifikasi, serta pertanggungjawaban keuangan.
- Menyusun laporan realisasi anggaran serta laporan keuangan periodik maupun tahunan.
- Mengendalikan penggunaan anggaran agar sesuai pagu dan aturan yang berlaku.
- Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran Sekretariat DPRD.
- Mengelola data dan informasi keuangan untuk keperluan monitoring dan evaluasi.
- Menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) terkait bidang tugasnya.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan Subbagian Program dan Keuangan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
III. KEPALA BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan dan memfasilitasi rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Risalah, Peraturan Perundang-Undangan, Informasi dan Keprotokolan.
Fungsi :
- Penyelenggaraan pelayanan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, risalah, peraturan perundang-undangan, informasi dan keprotokolan ;
- Penyusunan pedoman pelaksanaan kegiatan rapat, risalah dan peraturan perundang-undangan, informasi dan keprotokolan;
- Pelaksanaan pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegia tan rapat, risalah dan peraturan perundang-undangan, informasi, humas dan keprotokolan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Rincian Tugas :
- Membantu Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias dalam pelaksanaan tugas bagian rapat dan perundang-undangan;
- Memfasilitasi pelaksanaan rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Membagi tugas dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas para kepala subbagian dan pelaksana sesuai arahan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias;
- Melaksanakan dokumentasi dan publikasi serta menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan dokumentasi dan Publikasi serta permasalahan yang berhubungan dengan pemberitahuan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Memberikan fasilitas pelaksanaan perjalanan dinas dalam kunjungan kerja/lapangan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan kegiatan Protokoler serta Kehumasan;
- Menyelenggarakan segala urusan dan kegiatan Rapat-rapat Paripurna dan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan;
- Memelihara dan menata perpustakaan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
III. 1 KEPALA SUBBAGIAN PERSIDANGAN RISALAH DAN PUBLIKASI
Tugas Pokok :
Melaksanakan Pengelolaan Administrasi persidangan, risalah dan publikasi
Rincian Tugas :
- Menyusun rencana kerja subbagian persidangan, risalah dan publikasi ;
- Melaksanakan pengadministrasian persidangan, risalah dan publikasi ;
- Melaksanakan pengelolaan urusan persidangan, risalah dan publikasi ;
- Menyiapkan bahan persidangan, risalah dan publikasi ;
- Mengoordinasikan dan mengumpulkan persidangan, risalah dan publikasi ;
- Menyusun kalender kegiatan tahunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Menyusun jadwal rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
- Menyusun risalah rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
- Menyusun rencana pelaksanaan reses sekaligus laporan reses ;
- Mengoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas pendamping Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
III. 2 KEPALA SUBBAGIAN KAJIAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tugas Pokok :
Melaksanakan kegiatan pengkajian perundang-undangan.
Rincian Tugas :
- Menyusun rencana kerja sub bagian Kajian Perundang undangan;
- Melakukan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
- Mengumpulkan dan menyiapkan referensi peraturan perundangundangan;
- Merumuskan rancangan produk-produk hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
- Memfasilitasi penyusunan Peraturan Daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
- Memfasilitasi sosialisasi Peraturan Daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
- Melaksanakan pengadministrasian informasi dan kegiatan kehumasan keprotokoleran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
- Menyiapkan informasi dan protokoler perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja/lapangan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
- Meliput kegiatan kunjungan kerja Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan dalam/luar daerah.
- Mencetak/menggandakan buku Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Mencetak buku kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Menyiapkan penyelenggaraan tamu-tamu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
- Memfasilitasi informasi dan pelaksanaan kegiatan protokol Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
- Menata tempat ruang rapat sesuai keprotokolan
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
IV. KEPALA BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN
Tugas Pokok :
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang Penganggaran dan Pengawasan.. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
Fungsi :
- pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)/Kebijakan Umum Perubahan Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan;
- pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, dan pengoordinasian Pembahasan APBD/Perubahan APBD;
- pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
- pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan laporan keterangan pertangung jawaban kepala daerah;
- pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia;
- pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, dan pengoordinasian aspirasi masyarakat;
- pelaksanaan fasilitasi kegiatan reses DPRD;
- pelaksanaan fasilitasi, pengoordinasian dan pelaksanaan evaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
- pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, dan pengoordinasian pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
- pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, dan pengoordinasian dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
- pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, dan pengoordinasian pengawasan pelaksanaan kebijakan;
- pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, dan pengoordinasian penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD;
- pelaksanaan fasilitasi, pelaksanaan verifikasi, da pengoordinasian persetujuan kerjasama daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
IV. I KEPALA SUBBAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN
Tugas Pokok :
Melaksanakan pengelolaan administrasi anggaran belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Rincian Tugas :
- Menyusun rencana kerja sub bagian fasilitasi penganggaran ;
- Menyelenggarakan tertib administrasi anggaran ;
- Merencanakan penatausahaan keuangan ;
- Menyusun Anggaran yang diperlukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
- Menyusun dan menganalisis laporan-laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai(SKP);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
IV. 2 KEPALA SUBBAGIAN FASILITASI PENGAWASAN
Tugas Pokok :
Kepala Subbagian Fasilitasi Pengawasan mempunyai tugas pokok menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan dukungan administrasi, data, dan pelayanan teknis untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rincian Tugas :
- Menyusun rencana kerja Subbagian Fasilitasi Pengawasan
- Menginventarisasi bahan, data, dan informasi yang diperlukan DPRD dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan.
- Menyiapkan bahan administrasi untuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, dan kegiatan pengawasan DPRD lainnya.
- Menyusun telaahan staf dan bahan rekomendasi DPRD hasil kegiatan pengawasan.
- Melaksanakan pencatatan, pengarsipan, dan pendokumentasian hasil-hasil pengawasan DPRD.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan DPRD secara berkala dan insidentil.
- Menyediakan informasi terkait hasil pengawasan DPRD kepada pimpinan dan anggota DPRD sesuai kebutuhan.
- Melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait guna kelancaran pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
- Melaksanakan koordinasi internal dengan bagian/subbagian lain di Sekretariat DPRD dalam penyediaan bahan pengawasan.
- Memberikan bimbingan, arahan, dan pembagian tugas kepada staf pelaksana di Subbagian Fasilitasi Pengawasan.
- Mengevaluasi hasil kerja staf serta memberikan laporan kinerja Subbagian kepada Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.