Gambaran Umum Perangkat Daerah/Unit Kerja

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias dan Peraturan Bupati Nias Nomor 28 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nias Nomor 38 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias.

Sekretariat DPRD adalah perangkat daerah Tipe C yang merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.